|
moonzilla
not gonna post things here for a while because of some reason. but if you do have the time, check my http://moonzilla.wordpress.com. my lecture demand me to write things there instead of here for this semester project. see you around, guys. :)And I will always be your moon. Every night. For the rest of my life.Last SliceIt’s almost a year now. Well, more or less since I’m not the kind of person who remember day or date or time. But I do remember moments. Our moments. Together. And it’s been, magical. Beyond words. So, thank you, for creating those moments for me, with me. Thank you. :’) Fenomena “Kematian” Perfilman Hollywood di IndonesiaTerhitung sejak 17 Februari 2011, film-film Hollywood yang beredar di Indonesia telah ditarik kembali oleh Motion Picture Associated (MPA) yang bertindak sebagai perwakilan dari sejumlah perusahaan film asing di Indonesia. Menurut juru bicara 21 Cineplex Noorca Masardi, hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jendral Bea Cukai yang memberlakukan beban bea masuk atas hak distribusi film impor. Ini artinya pemerintah menambah beban biaya film asing yang ingin masuk Indonesia.
“Tindakan mereka menentang kebijakan baru dari Dirjen Bea Cukai yang membebankan bea masuk atas hak distribusi film impor. Karena menurut mereka itu adalah sesuatu yang tidak lazim dan tidak pernah ada di industri film mana pun di dunia,” ucap Marsadi.
Marsadi menjelaskan bahwa ada 3 ketentuan untuk produsen film asing yang ingin menayangkan filmnya di Indoesia, yaitu: 1. Produsen film asing harus membayar bea masuk barang berupa kopi pita film yang masuk ke Indonesia. Pembayaran ini berupa pajak PPh dan PPn sebesar 23,75% dari nilai barang. 2. Setelah ditayangkan di bioskop, mereka juga harus membayar PPh dari keuntungan eksploitasi film mereka yang diputar di Indonesia. 3. Produsen film asing juga dikenakan pajak tontonan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan kisaran 10% hingga 15%.
Berbeda dengan pernyataan Marsadi, DItejen Bea dan Cukai mengatakan tidak ada penaikan bea masuk film impor asing. Pada 21 Feburari 2011, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Heri Kristiono mengatakan, selama ini para importir film asing dalam negeri tak memasukkan nilai royalti ke dalam nilai pabeannya. Berikut penjelasannya: 1. Tidak terdapat kebijakan atau peraturan yang baru terhadap film impor karena penambahan royalti ke dalam nilai pabean sudah sesuai dengan WTO Valuation Agreement yang sudah diratifikasi dengan UUD No 7 tahun 1994 dan di-adopt pada UU no 10 tahun 1995 telah diubah dengan No 17/2006 tentang Kepabeanan yang mengatur ketentuan tentang Nilai Pabean 2. Tidak ada kenaikan tarif bea masuk, film impor diklasifikasikan dalam HS Code 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, PPN impor 10% dan PPh pasal 22 impor 2,5% 3. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan re-assesment berdasarkan referensi sebagai berikut: - Menindaklanjuti rapat interdep tim harmonisasi tarif pada tanggak 11 Februari 2010 di Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF, diadakan pertemuan pimpinan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) dengan Kepala BKF, dalam pertemuan BKF menyatakan bahwa permasalahannya saat ini perhitungan nilai pabean untuk impor film hanya didasarkan pada harga cetak copy film, belum termasuk hak royalti dan bagi hasil. - Surat badan Pertimbangn Perfilman Nasional (BP2) kepada Direkrut Jenderal Bea Cukai nomor 282/BP2N/III/2010 tanggal 26 Maret 2010 perihal permohonaan penetapan nilai pabean film impor sesuai dengan nilai yang wajar, dengan alasan bahwa: a. Pajak yang dikenakan terhadap film nasional selama ini lebih tinggi dibandingkan dengan film impor b. Berdasarkan data website Mojo Film Box Office, hasil peredaran dari sebagian film impor yang dibayarkan pada produser (52 juduk) film untuk periode April 2009 sd Februari 2010 telah menghasilkan hampir USD 60 juta atau setara Rp±570 milyar (kurs=rp 9500/1 USD). - Surat Direktoraat Jenderal Perdagangan Luar Negeri kepada Ketua BP2N nomor 121/DAGLU/4/2010 tanggal 12 April 2010 yang menyatakan bahwa ada faktor keunikan film yang mengandung hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) sehingga penetapan nilai pabean tidak sekadar menggunakan patokan metrik rata-rata per-film (USD 0,43/meter) - Surat dari BKF kepada BP2N nomor S-320/KF/2010 tanggal 17 Juni 2010 perihal Pemberian Insentid Fiskal bagi industri Perfilman Nasional dan Penetapan Nilai Pabean atas Film Impor yang intinya berisi penetapan Nilai Pabean barang Film Impor merupakan implementasi dari UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan bukan kebijakan 4. DJBC melakukan re-assessment sesuai UU 10 tahun 1995 telah diubah dengan No 17/2006 tentang Kepabeanan, dimana produser pemasukan barang impor sesuai UU tersebut menganut prinsip-PRINSIP self assessment. Berdasarkan prinsip tersebut DJBC berwenang untuk melakukan pengujian atas pemberitahuan dimaksud. Dalam Pemberitahuan pabeannya, importir hanya memberitahukan biaya cetak copy film tanpa memasukan royalti ke dalam nilai pabeannya, sehingga DJBC menambahkannya ke dalam perhitungan nilai pabean sesuai ketentuan. 5. Pada tanggal 18 Februari 2011 dilakukan pertemuan antara DJBC dengan MPA dan Produser Film (antara lain: 21th Century, Walt Disney, Time Warner, Sony Picture) membahas permasalahan nilai pabean film impor, dalam pertemuan tersebut DJBC meminta kepada MPA dan Produser dimaksud untuk menyampaikan secara tertulis hal-hal yang menjadi concern mereka kepada Direktur Jenderal dan sampai saat ini belum diterima DJBC.
Direktur Jendral Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan bahwa hak sebuah film yang diedarkan di Indonesia ada pada rumah produksi yang membuat film tersebut. Sebelum diedarkan di Indonesia, importer akan membayar kepada rumah produksi sebagai bentuk kontraprestasi. Kemudian saat film itu diedarkan, aka nada royalty yang harus mereka bayar karena pemanfaatan hak kepada rumah produksi. Ini akan menjadi kredit pajak bagi rumah produksi yang ada di luar negeri yang akan dilaporkan kepada pada SPT mereka.
Walau telah melalui berbagai penjelasan dari pihak Dirjen Bea dan Cukai, pihak MPA tetap menarik dan memberhentikan masuknya film asing ke Indonesia. Dapat dilihat bahwa film-film asing yang ada di bioskop seluruh nusantara telah ditarik. Fenomena ini dapat membawa dampak langsung mau pun tidak langsung terhadap perekonomian di Indonesia.
Apabila film-film asing tetap ditarik dan diberhentikan peredarannya di Indonesia, maka akan ada kemungkinan bahwa Ditjen Bea dan Cukai/Ditjen Pajak/Pemda/Pemkot/Pemkab akan kehilangan rencana anggaran pendapatan sebesar 23,75% atas bea masuk barang, 15% PPh, dan juga 10%-15% pajak tontonan.
Selain itu, pihak bioskop (21 Cineplex, Blitz Megaplex, dll.) sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahunnya. Sementara film nasional selama ini baru mampu memproduksi 50 hingga 60 judul setiap tahunnya. Hal ini akan menyebabkan merosotnya jumlah penonton ke tiap bioskop di Indonesia karena rata-rata orang Indonesia yang pergi ke bioskop adalah peminat film impor. Kejadian ini dapat mengancam keberadaan industri bioskop di Indonesia. Terlebih lagi, hal ini juga dapat meningkatkan potensi pengangguran di Indonesia, karena lebih dari 10 ribu karyawan bioskop terancam kehilangan pekerjaannya.
Selain itu, industri perfilman nasional harus meningkatkan jumlah produksi dan jumlah kopi filmnya bila ingin memanfaatkan kesempatan ini. Itu berarti rumah produksi film-film Indonesia harus meningkatkan permodalannya sementara kecendrungan penonton film Indonesia terus merosot.
Untuk mencegah memburuknya perekonomian di Indonesia melalui industri perfilman, sebenarnya ada beberapa solusi yang dapat ditawarkan baik kepada pihak pemerintah mau pun kepada pihak perfilman Indonesia.
Bila pemerintahan tidak ingin kehilangan Rencana Anggaran Pendapatan yang cukup besar dari industri perfilman, maka ketentuan yang tidak lazim yang merupakan tafsir baru atas UU atau peraturan tentang perpjakan lama harus dibatalkan. Selain itu, apabila Kementerian Tenaga Kerja peduli terhadap kemungkinan terciptanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri perbioskopan yang berakibat meningkatnya tingkat pengangguran, maka Kementrian Tenaga Kerja harus bisa bertindak untuk mencegah hal ini terjadi.
Rumah produksi di Indonesia juga harus meningkatkan kualitas perfilman di Indonesia apabila mereka ingin membantu industri perfilman di Indonesia. Menurut sutradara John de Rantau, film bertema seks akan booming lagi di tahun ini. “Akan banyak karya yang memanfaatkan tubuh, karena ini mendongkrak pendapatan,” jelas dia.
Menurut sutradara film “Denias” ini, hal ini terjadi karena produser yang membuat karya-karya itu merupakan generasi kedua dari pembuat film era 80-an ketika tema seks merajai bioskop Indonesia. “Pola pikirnya tidak berkembang, produser karbitan,” jelasnya. Otomatis kualitas akan dikesampingkan. “Tidak ada karya dengan kualitas butik padahal banyak film yang diproduksi,” jelasnya.
Diperlukan komitmen serius, lanjut John, untuk mendapatkan kualitas butik. “Hanya butuh sepuluh orang untuk membuat sebuah film yang bagus, tidak perlu banyak-banyak,” tegasnya. John memprediksikan akan banyak orang serius yang turun ke film. Selama ini, Indonesia belum banyak memiliki orang serius. written by mi Zombie, since we’re both in celibacy for not seeing hollywood movies, and we’re quite pissed. seriously. *lagian kuntilanak masih bisa kesurupan? kesurupan apa? Bu Haji rumah sebelah?
but that’d be too much to ask, isn’t it?
@amandksih @nabilamousavi @sawape I really miss you guys that I feel like crying right now. :’(
super KYAA!
|